Polisi Ungkap Kasus Pelemparan Batu di Pintu Tol Palembang–Prabumulih yang Viral, Dua ABH Diamankan dan Diselesaikan Secara Restorative Justice
PRABUMULIH — Kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang berupa aksi pelemparan batu yang menyebabkan pecahnya kaca sejumlah kendaraan di perlintasan Pintu Tol Palembang–Prabumulih. Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pengguna jalan tol yang melintas pada malam hari.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berkat kerja cepat dan sinergi antara Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Prabumulih. Kejadian diketahui terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat di jalan perlintasan Pintu Tol KM 00+400, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih. Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Informasi Intelijen Nomor: LI/01/I/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 2 Januari 2026.
Kejadian bermula saat personel Pos Pelayanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berada di depan Gerbang Tol Palindra, Desa Karangan, sedang melaksanakan piket jaga. Pada saat itu, petugas menerima laporan dari empat pengendara kendaraan pribadi yang baru saja melintas di lokasi kejadian. Para pengendara melaporkan bahwa kaca mobil mereka pecah akibat dilempar batu oleh orang tidak dikenal (OTK).
Salah satu korban diketahui bernama Adis Minal bin Syah Minal (50), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Urip Sumoharjo No. 53 RT 001 RW 001, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3.200.000, akibat kerusakan pada kaca dan lampu belakang kendaraannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Dua ABH tersebut masing-masing berinisial HS (17), warga Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, yang saat ini tinggal di Desa Karangan, Kecamatan RKT, serta RR (15), warga Desa Karangan, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si kepada awak media menyampaikan bahwa pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Polsek RKT memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua ABH tersebut. Setelah memastikan lokasi, petugas langsung mengamankan HS dan RR untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam proses interogasi, kedua ABH mengakui perbuatannya. Mereka melempar batu ke arah mobil-mobil yang melintas di perlintasan Pintu Tol Palembang–Prabumulih,” ujar AKP Jon Kenedi.
Dari keterangan para pelaku, diketahui bahwa sebelum beraksi mereka telah menyiapkan batu yang diambil dari sekitar bahu jalan tol. Saat duduk di pinggir jalan, keduanya melihat sejumlah kendaraan keluar dari Gerbang Tol Prabumulih. Setelah melewatkan satu kendaraan, mereka kemudian melempari empat mobil lainnya menggunakan batu hingga mengenai kendaraan dan menyebabkan kerusakan. Usai melakukan aksinya, kedua ABH melarikan diri ke arah danau tempat mereka biasa memasang tajur ikan, sebelum akhirnya pulang ke rumah masing-masing.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh buah batu berukuran sedang, serta pecahan kaca belakang dan lampu kaca belakang kendaraan milik korban. Selanjutnya, kedua ABH diserahkan oleh Polsek RKT ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih guna penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Jon Kenedi menambahkan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan sejumlah langkah, mulai dari pembuatan Berita Acara Interogasi terhadap kedua ABH, koordinasi dengan pemerintah setempat termasuk Kepala Desa Karangan, berkoordinasi dengan korban, serta dengan pihak pengelola Tol HK Gerbang Kota Prabumulih.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak, serta adanya itikad baik dari pihak pelaku dan korban, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kedua ABH dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan pengawasan dari pihak keluarga dan pemerintah setempat sebagai bentuk pembinaan, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di kawasan vital seperti jalan tol dan fasilitas umum lainnya.
Komentar Terkini